Foto Selfi dalam pandangan Islam

Hukum foto selfie menurut pandangan Islam ini dilansir dari berita islami masa kini Trans TV Terbaru yang kemudian mendapat tanggapan dari cendekiawan muslim: boleh atau haram?

Surat At-Taubah Ayat 84

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ Artinya : Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

Jika Al-Qur'an bisa bicara

Waktu engkau masih kanak-kanak, kau laksana kawan sejatiku Dengan wudu’ aku kau sentuh dalam keadaan suci Aku kau pegang, kau junjung dan kau pelajari.

Hukuman Untuk Riba

Beramal Shalih, Menunaikan Shalat, Mengeluarkan Zakat Sebelumnya Allah ingatkan bahwa riba itu hanya memusnahkan harta dan menghilangkan barakah harta. Hal ini berbeda jauh dengan sedekah, di mana sedekah dapat mengembangkan harta dan menambah berkahnya. Lalu disebutkanlah pujian bagi orang yang beriman, beramal shalih, menunaikan shalat dan membayar zakat. Mereka akan mendapatkan pahala dari Allah,.

Kumpulan Do'a Sehari-hari

1. Doa Sebelum tidur بِسْمِكَ اللّهُمَّ اَحْيَا وَاَمُوْتُ BISMIKAL LOOHUMMA AHYAA WA AMUUTU Artinya: Dengan nama-Mu ya Allah aku hidup dan aku mati. .

Foto Selfie Dalam Pandangan Islam



Hukum foto selfie menurut pandangan Islam ini dilansir dari berita islami masa kini Trans TV Terbaru yang kemudian mendapat tanggapan dari cendekiawan muslim: boleh atau haram?

Menurut redaksi berita Islami masa kini yang diambil dari hadis, foto selfie dikategorikan sebagai gambar di mana Rasulullah Muhammad Saw melarang membuat gambar maupun dipajang di dalam rumah. Berikut ini hadits atau sumber hukum Islam syariah yang melarang foto selfie.


 (Baginda) Muhammad SAW melarang gambar ada di dalam rumah dan beliau juga melarang membuat gambar." Hadits Riwayat Tirmizi Nomor 1749.

Lalu, foto apa saja yang dilarang dalam syariat Islam? Semua gambar yang dihasilkan dari objek bernyawa dilarang, yaitu manusia, hewan, termasuk tumbuhan.

Suatu ketika malaikat Jibril ingin masuk ke dalam rumah, tetapi Jibril menyuruh pemilik rumah untuk menyingkirkan kepala patung yang ada di rumah baru ia akan masuk. Hal ini menunjukkan bahwa gambar, foto atau patung bernyawa yang ditandai dengan adanya kepala di dalam rumah dilarang dalam Islam. Hal ini diperkuat dengan hadis yang berbunyi:

 (Ciri-ciri) gambar adalah terdapat kepala, apabila kepala (gambar) itu dihilangkan, maka bukan lagi dikatakan gambar." (HR Al Baihaqi 7/270)."

Syeh Al Albani mengatakan bahwa hadits di atas sahih dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Berdasarkan hadis tersebut, sejumlah ulama melarang untuk membuat foto yang identik dengan gambar, termasuk foto selfie.


Apalagi video selfie biasanya menunjukkan kepala di mana kategori sebuah lukisan yang dimaksud Nabi pada zaman dahulu adalah meliputi kepala. Dengan dasar dan landasan ini, beberapa ulama memberikan fatwa bahwa foto selfie itu haram.

Meski begitu, ada juga sejumlah ulama yang memperbolehkan hukum foto selfie ditinjau dari perspektif Islam. Menurut ulama yang setuju dan memperbolehkan foto selfie adalah bahwa gambar yang diambil dari alat kamera bukanlah menciptakan hal baru yang menyerupai makhluk hidup, tetapi gambarnya sendiri yang diabadikan dalam sebuah alat.

"Gambar dan foto itu identik tetapi tidak sama. Kalau gambar yang dimaksud pada zaman Nabi itu melukis dengan mencoba untuk meniru bentuk aslinya, maka foto pada zaman modern hanyalah mengabadikan objek foto pada momen dan waktu tertentu melalui proses pengambilan cahaya. Jadi, foto selfie itu bukan termasuk kategori yang dimaksud dalam hadis," 


Demikian hukum selfie dalam perspektif Islam yang diambil dari hadis dan sejumlah pendapat dari ulama dan cendekiawan muslim. Semoga bisa memberikan nilai dan manfaat bagi kita semua.


Surat At-Taubah Ayat 84



وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

Artinya : Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

Ketika Nabi saw. melakukan salat jenazah atas kematian Ibnu Ubay (pemimpin orang-orang munafik), maka turunlah firman-Nya: (Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan jenazah seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya) untuk keperluan menguburkannya atau menziarahinya. (Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik) yaitu dalam keadaan kafir.

Biografi Habib Muhammad Rizieq Syihab bin Husein Shihab



Habib Muhammad Rizieq Syihab bin Husein Shihab (Pimpinan Front PembelaIslam:FPI) lahir di Jakarta 24 Agustus 1965, ayahnya bernama Sayyid Husein Syihab (alm), dan ibunya bernama Syarifah Sidah Al-Attas. Rumahnya terletak di Jl. Petamburan III No. 83, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di ujung gang rumahnya terdapat sebuah took/warung usaha minyak wangi dan perlengkapan shalat kepunyaan Habib Rizieq. 

Ayahnya Sayyid Husein (alm) bersama kawan-kawannya pada tahun 1937 mendirikan PAI atau Pandu Arab Indonesia. Sebuah perkumpulan kepanduan yang didirikan orang Indonesia berketurunan Arab yang berada di Jakarta, yang selanjutnya menjadi PII atau Pandu Islam Indonesia.  Di dalam diri Habib Rizieq Syihab mengalir darah Arab dan juga Betawi, status sosial beliau juga sebagai keturunan Habib dan mengaku sebagai keturunan ke-38 Nabi Muhammad SAW. Sebutan lain dari Habib adalah Sayyid. Sayyid (jamak dari Sadah) adalah kata yang berasal dari bahasa arab, yang artinya tuan. Sharif (jamak dari Sharaf) yang artinya dihormati adalah sinonim dari Sayyid. Sayyid adalah gelar dan tertuju kepada seseorang atau kelompok. Gelar ini identik untuk laki-laki, untuk perempuan adalah Sayyidah atau Syarifah. Sayyid tertuju kepada orang arab, khususnya yang mengklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad melalui cuu Beliau, Husein (anak dari Fatimah Az-Zahrah dan Ali bin Thalib). 

Beliau menikah pada 11 September 1987 dengan Syarifah Fadhlun yang masih berasal dari keluarga dan kalangan Habib. Dari hasil pernikahannya, Beliau dikarunia lima orang anak : Rufaidah Shihab, Humairah Shihab, Zulfa Shihab, Najwa Shihab, dan Mumtaz Shihab. Kelima anaknya disekolahkan di Jami’at Khair, dan juga didatangkan guru privat (ilmu agama dan umum). 

Selain berjualan minyak wangi dan perlengkapan shalat, Habib Rizieq juga berdakwah dan mengajar di Jami’at Khair. Di rumahnya setiap malam Jum’at diadakan pengajian yang dimulai dari pukul 17.30 sampai 20.30, wirid yang dilafadzkan adalah Wirid al-Lathif  dan  Ratib Al-Haddad. Dua macam wirid ini populer di kalangan tarekat Haddadiyah , yang namanya diambil dari Sayyid atau Habib Abdullah al-Haddad, yang dinisbahkan kepada Imam Alawi bin Ubaidillah putra Imam Ahmad al-Muhajir yang dipandang sebagai founding father kaum Hadhrami, kelompok Sayyid yang berasal dari Hadramaut, Yaman Selatan. Tarekat yang dianut oleh para Habaib adalah tarekat Alawiyyin/Alawiyyah, yang berasal dari kata Ba Lawi yaitu suatu marga yang berasal Sayyid Muhammad bin Alawi. Tarekat ini berbeda dengan tarekat lain pada umumnya, perbedaan itu dapat dilihat dari praktiknya yang tidak menekankan segi riyadhah (olah rohani) dan kezuhudan melainkan lebih menekankan kepada amal, akhlak, dan beberapa wirid serta dzikir ringan.   

Dari perspektif sejarah, kelompok Sayyid yang sekarang ada di Indonesia berasal dari Hadramaut. Hadramaut adalah salah satu provinsi di Yaman Selatan. Pada tahun 1885, orang Hadramaut yang berada di Indonesia berjumlah 20.000 orang, 10.888 berada di Jawa dan Madura, dan 9.613 berada di pulau lain. Tahun 1905, orang Hadramaut bertambah menjadi 30.000 orang. 19.148 berada di Jawa dan Madura, dan 10.440 berada di pulau lain. Menjelang tahun 1934, sekitar 20 sampai 30 persen orang Hadramaut menetap di Hindia Belanda (Indonesia), Afrika Utara, dan negara-negara laut merah. Orang Hadramaut umumnya tinggal di sekitar pantai, kota-kota besar seperti Batavia (Jakarta), Pekalongan, Semarang, dan Surabaya serta Palembang.

Riwayat Pendidikan
Pendidikannya sekolahnya dimulai di SDN 1 Petamburan, SMP 40 Pejompongan, SMP Kristen Bethel Petamburan Jakarta, SMAN 4 Gambir, dan SMA Islamic Village (Tangerang) sampai pada tahun 1982. Kemudian tahun 1983 kuliah di LIPIA selama setahun kemudian Habib mendapat beasiswa dari OKI untuk melanjutkan studi S1 di King Saud University, jurusan Dirasah Islamiyah, Fakultas Tarbiyah. Tahun 1990 Habib Rizieq berhasil menyelesaikan studinya dan sempat mengajar di sebuah SLA di Riyadh selama 1 tahun lalu kembali ke Indonesia pada tahun 1992. Beliau juga sempat melanjutkan studi program Master (S2) di Universitas Anta Bangsa, Malaysia namun hanya sampai 1 tahun dan Beliau kembali ke Indonesia untuk melanjutkan dakwahnya.
  
Karier Habib Rizieq Syihab
Selain mengisi pengajian-pengajian, Habib Rizieq juga pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Jami’at Khair sampai tahun 1996. Walaupun sudah tidak menjabat sebagai kepala sekolah, Beliau masih aktif mengajar di sekolah tersebut sebagai guru bidang fiqih atau ushul fiqh. Pengalaman organisasinya dimulai ketika Beliau menjadi anggota Jami’at Khair, ormas berbasis keturunan Arab dan Habib. Habib Rizieq juga pernah menjabat Dewan Syari’at BPRS At-Taqwa, Tangerang. Sebelum menjadi Ketua FPI, beliau pernah menjadi pimpinan atau pembina sejumlah majlis ta’lim se-Jabodetabek lalu dari mulai berdirinya FPI (tahun 1998) sampai 2002 menjabat sebagai Ketua Umum FPI, dan dari 2003 sampai sekarang menjabat sebagai Ketua Majelis Tanfidzi FPI. 

Peran Habib Rizieq Dalam Tubuh FPI 
FPI merupakan sebuah organisasi yang memiliki struktur. Adanya struktur menunjukkan bahwa hubungan antara satu bagian dengan bagian lainnya merupakan suatu ikatan atas-bawah secara hierarkis. Relasi atas-bawah itu berlangsung dalam sistem komando, dengan posisi puncak ditempati oleh Habib Rizieq. Selain sebagai pusat komando, Habib Rizieq juga merupakan sebagai pusat wacana. Ide dan gagasan yang berkembang dalam tubuh FPI berasal dari Habib Rizieq. Bagi kalangan pengikut FPI, buku Dialog Amar Ma’ruf Nahi Munkar bisa dikatakan sebagai kitab suci bagi kalangan pengikut FPI. 
Posisi Habib Rizieq di posisi puncak komando dan wacana semakin kuat, hal ini dikarenakan adanya pencitraan positif terhadap dirinya dari para pengikut FPI tanpa disadari oleh diri Habib Rizieq sendiri. Pencitraan positif ini juga dikolerasikan dengan keimanan, pengetahuan, dan keberanian. Konsistensi (istiqamah) adalah refleksi keimanan; karya tulis, pendidikan tinggi, dan kedalaman ilmu adalah bukti keilmuan; tak gentar menghadapi tantangan dan resiko walau harus masuk penjara adalah bukti keberanian. Di mata pengikutnya, Habib Rizieq memiliki semua sifat dan citra positif ini. 

Dalam kehidupan sehari-hari Habib Rizieq hidup sangat sederhana. Hal ini dapat dilihat dari rumah Beliau yang kecil dan berada di gang kecil, itu pun masih mengontrak. Mobil yang Beliau gunakan pun masih kredit atau cicilan, padahal Beliau sangat mungkin untuk hidup secara kaya dan mewah dari jaringan social dan posisi yang Beliau pegang. Namun semua itu ditolak oleh Habib Rizieq untuk menikmati itu semua dan lebih memilih hidup apa adanya sambil terus berjuang. 
Pilihan hidup ini membuat dan mempertahankan kedekatan jarak sosial Habib Rizieq dengan para pengikutnya sehingga Beliau tetap berada dalam kelas sosial budaya dengan para pendukungnya. Dengan kata lain, pilihan Beliau untuk tetap hidup apa adanya menjaga Habib Rizieq berada dalam akar budaya dan sosial para pengikutnya.
Pencitraan positif ini telah menjadi bagian dari alat reproduksi pengaruhnya. Kenyataan lain yang membuat menguatnya citra positif Habib Rizieq di kalangan pengikutnya adalah adanya kedekatan Habib Rizieq dengan beberapa tokoh politik, pejabat, dan militer. Ada kebanggan di hati para pengikutnya ketika mereka tahu bahwa Habib Rizieq mempunyai relasi dengan Jendral Wiranto, Mayjen Jaja Suparman, Irjen Noegroho Djayusman, dan beberapa pejabat tinggi negara. Kebanggan ini telah memperkuat wibawa dan pengaruh Habib Rizieq. 

Relasi kuasa di FPI terpusat pada satu orang atau satu tokoh, yaitu Habib Rizieq. Jika seseorang membicarakan FPI berarti orang tersebut juga sedang membicarakan Habib Rizieq, jika seseorang membicarakan Habib Rizieq berarti orang tersebut juga sedang membicarakan FPI. FPI merupakan transformasi dari Habib Rizieq, bisa dikatakan bahwa Habib Rizieq adalah FPI.

Semoga bermanfaat bagi anda 
I LOVE FPI

Dear Dad

Hukuman Untuk RIBA



Beramal Shalih, Menunaikan Shalat, Mengeluarkan Zakat

Sebelumnya Allah ingatkan bahwa riba itu hanya memusnahkan harta dan menghilangkan barakah harta. Hal ini berbeda jauh dengan sedekah, di mana sedekah dapat mengembangkan harta dan menambah berkahnya. Lalu disebutkanlah pujian bagi orang yang beriman, beramal shalih, menunaikan shalat dan membayar zakat. Mereka akan mendapatkan pahala dari Allah,
إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 277)
Lihatlah balasan bagi mereka adalah akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Mereka tidak khawatir dengan alam akhirat di hadapan mereka. Mereka pun tidak bersedih hati dengan dunia dan berbagai kenikmatan yang luput dari mereka.

Tinggalkan Riba

Perintah selanjutnya adalah meninggalkan sisa riba. Dalam ayat disebutkan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)
Mereka yang beriman pada Allah dan mengikuti Rasul-Nya pasti akan takut pada Allah sehingga akan menjalankan perintah dan menjauhi larangan.
Kalau memang benar beriman pada Allah, maka tinggalkanlah riba yang belum dipungut dan yang jadi miliknya hanyalah utang yang pokok (tidak berlaku tambahannya).
Itulah orang yang benar beriman pada Allah dan benar-benar menjauhi larangan Allah berupa riba.
Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Tinggalkanlah tambahan dalam pokok utang setelah peringatan pada ayat di atas.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)

Para Pemakan Riba (Rentenir) Diancam Akan Diperangi

Diancamlah pelaku riba dengan perang,
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Maksudnya jika tetap mengambil riba, maka Allah mengancam perang. Jika bertaubat, maka harta pokoknya saja yang diambil, tambahan riba tidak boleh diambil.
Janganlah berbuat zalim dengan mengambil lebih dari harta pokok. Jangan pula dizalimi dengan mengambil kurang dari harta pokok tadi.
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Jika ada yang tidak mau berhenti dari memakan riba, maka pemimpin kaum muslimin wajib memintanya untuk bertaubat. Jika tidak mau meninggalkan, maka dipenggal lehernya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)

Tolonglah Orang yang Berutang, Bukan Mempersulit

Di sini adalah ayat yang menunjukkan dorongan pada kreditur (pihak yang memiliki tagihan pada pihak lain) agar memberikan kemudahan pada orang yang sulit (melunasi utang).
Kemudahan yang diberikan bisa jadi diberi penundaan sampai memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi pula bersedekah dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ
Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi utang. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 287).
Di halaman yang sama, Ibnu Katsir juga menyatakan bahwa jangan seperti orang Jahiliyah, di mana ketika sudah jatuh tempok disebutkan pada pihak yang berutang (debitur), “Lunasilah. Kalau tidak, utangmu akan dikembangkan.”
Kalau disuruh bersabar, maka tidak boleh kenakan riba. Riba di masa dulu seperti dicontohkan oleh Ibnu Katsir, ketika tidak mampu melunasi saat jatuh tempo barulah ada riba.
Kalau riba masa kini, sejak awal meminjamkan sudah dikenakan bunga (riba) dan kalau telat ada denda.
Ingat Hari Kiamat
Setelah diingatkan masalah riba dan bahayanya utang riba, maka diingatkan tentang keadaan hari kiamat,
وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 281). Maksud mereka tidak dizalimi adalah mereka tidak dikurangi pahalanya dan mereka tidak ditambahi dosa.
Hanya Allah yang memberi taufik.


Zakat Fithri dan Zakat Fitrah



Zakat secara bahasa berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa).
Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23: 335)
Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. Istilah fithrah ini seperti disebut dalam ayat,
فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
“(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS. Ar-Rum: 30)
Waki’ bin Al-Jarah berkata zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi (sujud saat lupa) dalam shalat. Maksudnya, zakat fitrah ini untuk menutup kekurangan dalam menjalankan puasa sebagaimana sujud sahwi itu menutup kekurangan dalam shalat. (Mughni Al-Muhtaj, 1: 592)
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (6: 40) mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan zakat fithri disebut dengan “fithroh”. Istilah ini bukan istilah Arab, bukan pula istilah yang diarabkan, namun istilah yang digunakan oleh para fuqaha. Penyebutan seperti ini juga disebutkan oleh penulis kitab Al-Hawi.
Penyebutan fitrah di sini dengan maksud bahwa zakat fitrah itu bertujuan menyucikan orang yang berpuasa sehingga bisa kembali pada fitrahnya lagi atau sifat asalnya. Ini selaras dengan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Dua penyebutan itu maksudnya sama, yang penting kita tahu hakikatnya itu seperti itu. Sama seperti kita menyebut shalat wajib ataukah shalat fardhu, maksudnya kan shalat lima waktu.
Sebagaimana disebutkan dalam kaedah ulama ushul,
لاَ مُشَاحَّةُ فِي الاِصْطِلاَحِ
“Jangan terlalu meributkan masalah istilah.” Padahal tidak terlau urgent dalam hal ini untuk meributkannya.
Yang penting, yuk bayar zakat fitrah dengan makanan pokok kita (beras). Jangan lupa satu sha’ yah untuk setiap individu yang punya kelebihan makanan pokok di malam hari raya. Satu sha’ itu ukuran takaran berkisar antara 2,5 kg – 3,0 kg.


Surat Al-Maidah 51



Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51)

Apa itu Awliya’ atau Wali?

Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa wali (disebut pula: al-wilayah) dalam bahasa Arab punya makna berbagai macam. Lantas apa yang dimaksud wali atau awliya yang tidak boleh diambil dari seorang Yahudi dan Nashrani?
Yang dimaksud adalah saling tolong menolong, yaitu yang dimaksud adalah menolong mereka, baik menolongnya di sini adalah untuk mengalahkan kaum muslimin, atau menolongnya untuk mengalahkan sesama kafir. Tetap tidak boleh bagi kita membela mereka untuk mengalahkan sesama kafir. Selama pertolongan kita pada mereka tidak bermasalahat untuk Islam, maka tidak boleh. Namun jika punya maslahat bagi kaum muslimin, misal orang kafir yang saling bermusuhan ada yang sering menyakiti kaum muslimin, maka kita menolong yang tidak sering menyengsarakan kaum muslimin, seperti itu tidak mengapa karena ada maslahat. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah, 2: 9)

Penjelasan Ibnu Katsir

Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, “Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417).

Pecat Dia …

Makna lain dari awliya’ atau wali adalah pemimpin atau yang diberi tanggung jawab dalam urusan penting seperti dalam kisah Umar berikut.
Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab. Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nasrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya.
Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.”
Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?”
Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.”
Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?”
Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.”
Umar pun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata, “Pecat dia.”
Umar lalu membacakan ayat (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasanLihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417-418)
Jelas sekali bahwa ayat ini larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang yang memegang posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin.